JAKARTA - Pedangdut
papan atas Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading oleh DS atas
dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Kamis (18/2).
“Ya, kami membenarkan kejadian itu, dan
sudah menangkap yang bersangkutan (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB
tadi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis
(18/2).
Bolly menambahkan, Saipul tak melakukan
perlawanan saat diciduk di rumahnya di Jalan Kelapa Puan Timur,
Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat ini, pihaknya terus mendalami
dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Saipul. Namun, Bolly mengatakan,
DS mengaku dicabuli Saipul. "Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,”
terangnya.
Bolly mengungkapkan, saat ini pihaknya
masih melakukan pemeriksaan pada saksi saksi terkait dugaan pelecehan
seksual itu. Jika terbukti bersalah, Bolly mengaku akan menetapkan
Saipul sebagai tersangka.
"Kalau terbukti bersalah, yang
bersangkutan (Saipul Jamil) bisa diganjar dengan UU Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Bolly. (Mg4/jpnn)
Sumber http://m.jpnn.com