Kombes Pol Moh Iqbal. Foto: dok.JPNN |
JAKARTA – Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara pada Kamis (18/2) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Mohammad Iqbal mengaku belum mendapat laporan, apakah langkah Polres
Jakut itu merupakan penangkapan atau pemeriksaan biasa.
Namun, Iqbal menyebutkan, Saipul Jamil
dilaporkan terkait kasus dugaan perbuatan cabul oleh seorang anak
laki-laki berinisial DS.
"Saya belum bisa memastikan apakah ada
upaya paksa penangkapan atau tidak. Yang jelas ada laporan dugaan tindak
pidana perbuatan cabul terhadap anak lokasi kejadiannya di Kelapa
Gading. Hari ini pukul 04.00 WIB tadi korban seorang anak laki-laki DS,
pelaku yang dilaporkan inisial SJ (Saipul Jamil)," kata Iqbal saat
dikonfirmasi.
Peristiwa dugaan pencabulan, menurut Iqbal, bermula dari pertemuan di acara dangdut di salah satu stasiun televisi swasta.
"Pengakuan korban, bahwa korban merupakan
penonton D'Academy. Kurang lebih dua minggu yang lalu, korban dan pelaku
diduga sudah tiga kali ketemu. Disitu korban mengaku bahwa disuruh
memijat oleh SJ (Saeful Jamil)," bebernya.
Iqbal melanjutkan, bahwa terlapor kurang
puas dengan permintaan pijat itu, sehingga terlapor meminta kepada anak
tersebut untuk melakukan tindakan bernuansa pencabulan. "Setelah itu ada
permintaan-permintaan yang kurang senonoh," bebernya.
Namun saat ditanya bagaimana perbuatan
cabul yang dilakukan terlapor, Iqbal enggan menjawab. Dia hanya
mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya tidak sebutkan di sini karena materi penyidikan," tegasnya.
"Kita melakukan penyelidikan dulu apakah
dugaan terjadinya perbuatan pidana itu ada atau tidak. Sehingga kita
masih melakukan penyelidikan," tandasnya. (Mg4/jpnn)
Sumber http://m.jpnn.com